JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kepastian keselamatan pekerja saat bekerja merupakan tanggung jawab utama setiap perusahaan.
Ia menyatakan bahwa tujuan perusahaan bukan hanya memberikan upah, tetapi juga memastikan pekerja dapat berangkat dari rumah dan kembali dengan selamat.
“Perusahaan bertanggung jawab memastikan keselamatan seluruh pekerja. Saya ingin pekerja berangkat dari rumah untuk mencari nafkah dan kembali dalam keadaan selamat. Itu tanggung jawab perusahaan,” ujar Menaker Yassierli.
Pernyataan ini menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar formalitas, melainkan bagian mendasar dari tanggung jawab sosial perusahaan. Penegakan K3 menjadi prioritas agar risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan dan seluruh pekerja terlindungi secara maksimal.
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Gratis
Sebagai langkah konkret, pemerintah melalui Kemenaker resmi menggratiskan pembinaan bagi 4.025 peserta dalam program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum. Program ini dibagi menjadi dua tahap, yakni Februari-Maret dan April-Mei 2026.
Menaker menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pembinaan dan sertifikasi K3 yang transparan dan dapat diakses luas oleh masyarakat. Dengan pembinaan yang terkoordinasi, perusahaan diharapkan lebih memahami pentingnya melindungi pekerjanya, sementara pekerja memperoleh kompetensi K3 yang berkualitas.
“Penguatan K3 pada akhirnya kembali ke hal paling mendasar yaitu pekerja bisa bekerja dengan aman dan perusahaan mampu melindungi seluruh orang di tempat kerja secara bertanggung jawab,” kata Yassierli.
Transparansi Biaya dan Dukungan Mitra K3
Pada tahun sebelumnya, Kemenaker mendapat masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transparansi biaya pembinaan Ahli K3 Umum. Sebelumnya, biaya pembinaan bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp8 juta tergantung fasilitas yang diberikan penyelenggara.
“Karena itu, pada Bulan K3 Nasional tahun ini, Kemenaker mengambil inisiatif mengelola pembinaan secara lebih terkoordinasi bersama mitra K3, termasuk Asosiasi Lembaga Pelatihan K3 Indonesia (ALPK3I) dan Perusahaan Jasa K3 (PJK3), sekaligus menggratiskan biaya pembinaan,” ujar Menaker.
Dalam skema ini, peserta hanya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk pengujian sertifikasi, sementara biaya pembinaan tidak dipungut. Langkah ini diharapkan memperluas kesempatan masyarakat meningkatkan kompetensi K3 tanpa terbebani biaya mahal sebelumnya.
Pelaksanaan Program dan Penguatan Kompetensi SDM
Meski pembinaan dilakukan secara daring, Menaker menekankan bahwa ujian sertifikasi tetap harus dilaksanakan luring untuk menjaga kualitas dan kredibilitas hasilnya. Hal ini penting agar peserta tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga dapat diterapkan pada praktik di lapangan.
“Keilmuan K3 tidak selesai hanya dalam 12 hari. Perlu pendalaman berkelanjutan seiring semakin kompleksnya tempat kerja dan semakin beragamnya risiko,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, melaporkan bahwa jumlah pendaftar program ini mencapai 4.581 orang, dengan 4.025 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua batch: 2.010 peserta tahap pertama (Februari-Maret 2026) dan 2.015 peserta tahap kedua (April-Mei 2026).
Melalui pembinaan dan sertifikasi ini, Kemenaker berharap kompetensi SDM di bidang K3 meningkat, sehingga perusahaan dapat lebih bertanggung jawab dalam melindungi pekerja di seluruh sektor industri.
Dampak Kebijakan bagi Pekerja dan Perusahaan
Program pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum diharapkan membawa dampak positif ganda. Pekerja mendapatkan pengetahuan dan sertifikasi resmi yang meningkatkan kompetensi, sementara perusahaan memperoleh tenaga kerja yang lebih memahami prosedur keselamatan dan mitigasi risiko.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan budaya K3 di Indonesia. Dengan SDM yang kompeten, perusahaan dapat menekan angka kecelakaan kerja, meminimalkan kerugian operasional, dan meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
Menaker Yassierli menekankan bahwa keselamatan pekerja adalah prioritas utama yang harus dijaga. Dengan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, standar K3 di tempat kerja dapat terus ditingkatkan sehingga setiap pekerja kembali ke rumah dalam keadaan selamat dan sehat.